Komite Banding PSSI memutuskan menolak permohonan dan alasan banding PERSIB bernomor 05/DIR-PBB/III/2024 tertanggal 3 Maret 2024, serta menguatkan Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 191/L1/SK/KD-PSSI/III/2024 tertanggal 1 Maret 2024.
Dalam pertimbangannya pada poin 5, Komite Banding PSSI memperoleh adanya fakta hukum pada tanggal 27 Februari 2024 di luar perimeter stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung telah terjadi kerusuhan antara suporter PERSIB Bandung dan PSIS Semarang setelah selesai pertandingan.
Kemudian pada poin 7, Komite Banding PSSI juga menyebutkan bahwa meskipun terjadinya kerusuhan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kehadiran suporter PSIS Semarang, tetapi suporter Persib Bandung yang bentrok dengan melakukan kerusuhan terhadap suporter PSIS Semarang tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran yang dilakukan oleh suporter PSIS Semarang.
Dengan kata lain, kesalahan suporter PSIS Semarang tidak menghapus kesalahan suporter Persib Bandung.