Devara cemburu dan dendam melihat Didot dan Indriana menjalin hubungan spesial.
Jasad Indriana kemudian dibuang ke tepi jurang di kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu (25/2/2024).
Tiga hari setelahnya, polisi berhasil mengungkap para pelaku usai menindaklanjuti laporan dari warga.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 dan Pasal 365.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengakuan Devara Putri Prananda saat Ditemui Tantenya di Kantor Polisi, Tak Ada Dendam ke Indriana?