TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Meski tak memiliki ilmu kedokteran, namun Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto memvonis usia pasien tersisa dua hari.
Vonis itu diberika Ingwy Tito Banyu saat membuka praktir dokter ilegal di Klinik Pratama Keluarga Sehat Perumahan Taman Cikarang Indah, Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Padahal Ingwy Tito Banyu membeli alat kesehatan lewat online dan Pasar Pramuka.
Ingwy Tito Banyu membuka klinik sejak tahun 2019.
Lima tahun beraksi, kedok dokter gadungan Sunaryanto ini pun akhirnya terbongkar.
"Kami mendapat informasi adanya diduga dokter tidak memiliki STR dan SIP lengkap. Tanggal 15 setelah mendalami dilakukan penangkapan pelau," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Ia membuka klinik untuk memperkaya diri.
Pasalnya selama ini Ingwy Tito Banyu merupakan seorang pengangguran.
"Motif untuk kebutuhan ekonomi. Pelaku ingin mendapat uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," katanya.
Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto mengaku pernah sekolah kesehatan.
"Pernah sekolah sebentar. Sekolah kesehatan," katanya.
Untuk melancarkan aksinya dan meyakinkan pasien juga anak buah, Ingwy Tito Banyu membeli alat-alat kesehatan lewat toko online.
"Belanja online," katanya.
Ingwy Tito Banyu mengaku melancarkan penipuan sebagai dokter gadungan seorang diri.
Ia sengaja membuka lowongan kerja untuk menjadi anak buahnya.
Tak ayal, lima tahun menjadi dokter gadungan Ingwy Tito Banyu memiliki tiga karyawan yang bekerja di Klinik Pratama Keluarga Sehat.