Namun kriteria dan penetapan hasil kelulusan seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi secara mandiri oleh PTN, termasuk kebijakan lintas jurusan, merupakan kewenangan Pimpinan PTN.
Artinya terkait lintas jurusan tersebut diserahkan kepada masing-masing PTN, apakah memperbolehkan lintas jurusan atau tidak.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News