TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- R (16), warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menjadi korban kekerasan seksual kakak kandungnya sendiri, KH (21).
Sejak tahun 2021, ia dipaksa berhubungan badan dengan sang kakak hingga hamil tiga kali.
Di kehamilan pertama, R keguguran. Lalu ia hamil untuk kedua kali hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.
Dari hubungan inses tersebut, R hamil yang ketiga kalinya dan kembali keguguran.
Saat itulah kasus inses itu pun terungkap.
R yang sakit, dibawa oleh orangtuanya ke bidan desa yang menyatakan jika R mengalami keguguran.
Namun orangtua R tak terima dengan hasil tersebut.
Karena ada desas-desus tentang keluarganya, orangtua R menemui kepala desa untuk meluruskan kejadian yang menimpa anaknya.
Sang kepala desa yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sementara R dibawa ke puskesmas yang ada di wilayahnya.
Saat itulah terungkap bahwa R hamil karena diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri.
Polisi pun turun tangan dan menangkap KH pada Senin (18/3/2024).
- Melahirkan di usia 14 tahun
Pekerja Sosial Kemensos Diana Ekawati mengatakan aksi bejat sang kakak dilakukan sejak korban berusia 14 tahun.
"Korban sudah pernah hamil, dua kali keguguran dan satunya sampai melahirkan, anaknya ada, laki-laki," jelas Diana.
Saat korban hamil dan melahirkan, orangtua R sempat menuduh tetangganya, HE yang menghamili R. Bahkan orangtua R juga melaporkan HE ke polisi. Namun HE dibebaskan karena tak ada bukti.
Pada tahun 2022, orangtua R pun mencabut laporan.