Ramadhan 2024

Simak! Ini Hukum Berhubungan Suami Istri Siang Hari di Bulan Ramadhan 2024, Wajib Puasa Qadha?

Penulis: tsaniyah faidah
Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum melakukan hubungan suami istri di siang hari saat sedang berpuasa di bulan Ramadhan 2024.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Berikut penjelasan hukum melakukan hubungan suami istri saat puasa selama Ramadhan 2024 yang perlu diketahui pasangan.

Pada Ramadhan 2024, seluruh umat Muslim diwajibkan tidak hanya menahan rasa lapar dan haus, namun juga menahan hawa nafsu dan membatasi diri dari perbuatan yang dilarang.

Salah satu hal yang dilarang dan tidak boleh dilakukan saat mengerjakan puasa selama Ramadhan 2024 adalah melakukan hubungan suami istri.

Melakukan hubungan suami istri di siang hari saat sedang berpuasa adalah dosa besar dan merupakan hal yang membatalkan puasa.

Tidak hanya harus mengganti puasa qadha, orang yang melakukan hubungan suami istri saat berpuasa juga dikenai denda (kifarat).

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, terdapat sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang mejelaskan hukum bagi orang yang melakukan jima atau hubungan suami istri dalam keadaan puasa di bulan Ramadhan.

Dalam hadits tersebut, dinyatakan bahwa orang-orang yang melakukan hubungan suami istri saat berpuasa harus melakukan salah satu dari pilihan kifarat.

Baca juga: Puasa Ramadhan 2024 Tapi Tidak Sholat 5 Waktu, Puasanya Bisa Batal? Ini Penjelasan Ustaz Maulana

Adapun kifarat bagi orang yang melakukan hubungan suami istri yaitu:

1) Memerdekakan seorang hamba sahaya

2) Berpuasa dua bulan berturut-turut

3) Memberi makan 60 orang miskin

4) Bersedekah sesuai dengan kemampuan yang dimiliknya

Melakukan hubungan suami istri di siang hari saat sedang berpuasa Ramadhan 2024 adalah dosa besar dan merupakan hal yang membatalkan puasa. (Freepik)

Namun, jika orang melakukan hubungan suami istri namun lupa jika ia sedang berpuasa, maka ketentuan hadits tersebut tidak diberlakukan.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang dijelaskan dalam hadits.

“Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadhan karena lupa, maka ia tidak wajib qadha dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR Daruquthni)

Halaman
12

Berita Terkini