Harvey diduga mencari keuntutungan dalam proyek pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah bersama mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey dan Mochtar disinyalir menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing guna peleburan timah.
Tak cuma itu, peran Harvey juga diduga menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi proyek tersebut.
"Yang selanjutnya tersangka HM (Harvey) ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," pungkas Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ