359 Warga Binaan Lapas Paledang Bogor Dapat Remisi Lebaran, 2 Orang Langsung Bebas

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Yudistira Wanne
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga binaan Lapas Kelas II A Paledang Bogor saat mendapat remisi dan dijemput keluarganya, Rabu (10/4/2024).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - 359 Warga Binaan Permasayarakat Lapas Kelas II A Kota Bogor (Paledang) mendapatkan remisi khusus di momen lebaran atau Rabu (10/4/2024).

Mereka mendapatkan remisi pemotongan masa pidana mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.

Dari 359 orang ini, dua orang diantaranya bahkan dinyatakan bebas dan diperbolehkan pulang kembali kerumahnya masing-masing mulai hari ini.

Wakil Kasubsie Keamanan Lapas, Muhammad Ziun mengatakan, 359 warga binaan yang mendapatkan remisi ini merupakan warga binaan dengan kasus tindak pidana khusus serta  tindak pidana umum.

“Dimana yang 2 orang diantaranya langsung bebas atau langsung kembali ke keluarganya,” kata Ziun dijumpai TribunnewsBogor.com di Lapas.

Ziun melanjutkan, khusus dua orang yang dinyatakan bebas ini sudah memenuhi beberapa syarat. Mulai dari kelakukan baik serta penilaian dari wali permasyarakatan. 

Wali permasyarakatan memiliki tugas untuk menghitung kelakukan baik, rutinitasnya, serta kegiatan yang pernah diikuti oleh dua orang ini.

“Nanti, wali permasyarakatan melaporkan dan menyerahkan ke bagian sub seksi registrasi untuk kemudian diakumulasikan, lalu diusulkan remisi atau potongan pidana penjara,” jelasnya.

Ziun pun mengingatkan, kepada warga binaan yang saat ini masih berad di Lapas, agar terus memperbaiki diri dan berkelakuan baik selama ada di dalam Lapas.

“Kita juga di dalam ajari kehidupannya. Ketika kembali ke masayarakat sudah siap mental untuk bekerja dan berdikari menghidupi keluarganya,” tambahnya.

Dijemput Keluarganya Langsung

Kebahagian pun terpancar dari raut wajah  dua orang warga binaan yang mendapat remisi khusus dan dinyatakan bebas.

Bukan tanpa sebab, saat dinyatakan bebas, dua orang ini dijempit langsung oleh keluarganya.

“Untuk yang tadi langsung bebas, alhamdulilah tadi langsung dijemput orangtuanya. Mereka mengucapkan terimakasih kepada petugas yang mengantar didepan. Mereka juga berharap tidak kembali lagi ke Lapas Paledang,” jelasnya.

Meski dinyatakan bebas dan boleh pulang ke rumahnya, dua warga binaan ini harus terus berperilaku baik di tengah masyarakat.

“Serta siap kembali lagi ke masyarakat sambil mencari pekerjaan yang produktif. Itu menjadi acuan supaya tidak kembali ke kesini dengan status narapidana,” tegasnya.

Berita Terkini