Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lolos Asesmen, Chandrika Chika Cs Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido Bogor