Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Driver Ojol di Caringin Bogor Ancam Akan Ceraikan Ibu Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria diamankan polisi karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor (Dok Polres Bogor)

Pihaknya pun terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti serta memintai keterangan dari para saksi.

"Kami masih melakukan pendalaman atas perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dengan memeriksa para saksi saksi dari pihak keluarga dan tetangga sekitar di antaranya Sdri. M, Sdri. F dan Sdr. B," pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara.

"Saat ini diduga pelaku menjalani proses hukum lanjut," pungkasnya.

Berita Terkini