16. Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.
17. Peserta seleksi penerimaan taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.
18. Laki-laki/perempuan, bukan personel/mantan personel TNI/Polri/PNS.
19. Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS.
20. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN.
21. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali yang sah secara hukum.
22. Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
23. Bagi calon taruna/taruni yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
24. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna/i STIN.
25. Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan taruna/i STIN.
Demikian informasi mengenai dokumen yang wajib diunggah ketika mendaftar di STIN. Kamu bisa terus memantau penerimaan taruna/taruni STIN 2024 di laman resminya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen yang Wajib Diunggah Saat Daftar STIN, Sekolah Kedinasan Milik BIN"