Terungkap Jurus Nenek Duel Lawan Remaja di Bogor, Suami Asli Jampang, Pisau Tak Tembus Kulit

Penulis: Sanjaya Ardhi
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jurus Nenek di Bogor Duel Lawan Remaja, Suaminya Asli Jampang

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nenek Titin (55) akhirnya mengungkap keahlian yang dimiliki hingga tak terluka meski ditusuk berulangkali oleh remaja yatim di Bogor.

Bahkan pisau yang dipakai T (17) sampai patah saay menyentuh kulit Titin di Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Rabu (8/5/2024).

Anak Titin, Nur (40) menerangkan bahwa pisau yang dipakai T dalam kondisi baik.

"Pisaunya gak karatan. Cuma ya itu, sampai patah," kata Nur.

Titin bercerita saat kejadian T menusuk tubuhnya berulang kali.

"Dia nusuk kan beberapa kali," kata Titin.

Saat menyentuh kulit Titin untuk yang kesekian kalinya, pisau yang dipakai T justru patah.

"Pas mau nusuk lagi, pas sampai kulit saya itu langsung patah saja tiba-tiba," katanya.

"Pas patah saya tahu dan dengar," tambah Titin.

Selama diserang T, Titin mengaku sama sekali tidak melakukan perlawanan.

Dia hanya berdiri dan diam.

"Saya berdiri saja, tidak melawan sama sekali," katanya.

Titin pun akhirnya mengungkap ilmu yang dimilikinya hingga membuat pisau pelaku, Teguh, patah.

"Mungkin dari suami. Dia kan orang Jampang Surade," kata Titin.

Titin hanya mengalami luka sedikit di bagian perut sebelah kanan.

Itupun luka yang tak terlalu parah dan tanpa jahitan dari dokter.

"Ya seruas gini lah dalamnya. Tapi ibu sadar," katanya.

Saat mendapat penanganan dokter, Titin merasa ada yang janggal di klinik.

Titin merasa ada sosok gaib yang memperhatikannya.

"Kayak ada yang ngelihatin sama nemenin gitu," kata Titin.

Bahkan Titin juga tidak merasakan sakit akibat lukanya.

Ibu Titin (55) menjadi korban penusukan oleh T (18) di Kampung Cimanggu Kecil Gang Pasama RT 003 RW 007, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Rabu lalu. (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

"Alhamdulillah sudah tidak sakit. Sekarang juga sudah aktifitas lagi," kata Titin.

Kapolsek Bogor Tengah AKP Agustinus Manurung menerangkan bahwa T kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya sudah jadi tersangka. Masih ditahan di sini selama tujuh hari," katanya.

Menurutnya masa tahanan bisa diperpanjang jika diperlukan Kejaksaan.

"Kalau kejaksaan ditujukan ke rutan waktu penahanan akan bertambah," terangnya.

T kini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Remaja yatim piatu itu terancam hukuman 5 tahun penjara.

Berita Terkini