Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan kebijakan soal kegiatan outing class di luar Kota Bogor.
Kebijakan ini keluar buntut kecelakaan maut bus SMK Lingga Kencana Kota Depok di Ciater Subang, Jawa Barat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari mengatakan, sesuai edaran, kegiatan outing class di luar Kota Bogor dilarang sementara.
“Pak Pj Gubernur juga dan Sekda juga sudah koordinasi dengan kami memberikan himbauan dan edaran kepada kita untuk membatasi dan melarang sementara kegiatan outing, Study Tour yang sekiranya berpotensi untuk ada resiko perjalanan dan resiko teknis dengan armadanya,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari kepada TribunnewsBogor.com di Gor Pajajaran, Senin (13/5/2024).
Hery Antasari melanjutkan, Pemkot Bogor sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait hal tersebut.
“Oleh karenanya Kota Bogor sebagaimana daerah lain kita membuat Surat Edaran Pj Wali Kota untuk setiap sekolah. Tidak hanya SD, SMP tapi SMA untuk menunda kegiatan seperti ini,” jelasnya.
Per hari ini, SE sudah disebar ke semua sekolah di Kota Bogor.
“Saya kira perhari ini sudah disebar karena kan memang sudah saya tanda tangani,” ujarnya.
Hery pun mengimbau, agar outing class dilakukan di Kota Bogor saja.
Menurut Hery, jika dilakukan di Kota Bogor, resiko perjalanan dan resiko teknis armada kendaraan dapat diminimalisir.
“Dalam kota masih dipersilahkan. Pokoknya yang tidak ada potensi perjalanan. Saya kira di Kota Bogor juga banyak tempat wisata eduksi juga tujuan study tour masih banyak,” ungkapnya.
Sementara itu, di sisi lain, SE terkait hal ini sudah keluar sejak kemarin, Minggu (12/5/2024) dan ditandatangi Pj Wali Kota Bogor.
SE ini bernomorkan 100.3.4/2016-Adbang tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (Outing Class).
Berikut isi SE yang ditandatangani Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari.