TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Berikut ini adalah peran 3 buronan dalam kasus Vina Cirebon.
3 buron kasus Vina Cirebon yakni Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Sejak kejadian Agustus 2016 sampai kini Mei 2024, 3 pelaku kasus Vina Cirebon ini belum juga ditangkap polisi.
Padahal 8 pelaku kasus Vina Cirebon yang lain sudah divonis.
Bahkan satu pelaku yang masih di bawah umur, Saka Tala, akan segera bebas dari penjara dalam waktu dekat.
Kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan, polisi hingga kini belum menutup kasus Vina Cirebon.
"Tidak dihentikan," kata Surawan.
Ia mengatakan polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap 3 buron kasus Vina Cirebon.
"Kita terus lakukan pengejaran," ucap Kombes Surawan.
Lantas apa peran 3 buron ini dalam kasus Vina Cirebon ?
Dalam isi dakwaan pelaku Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani, tertera peran tiga buron kasus Vina Cirebon.
- Melempar batu
Pada pukul 20.30 WIB Sabtu 27 Agustus 2016, ke 11 pelaku sedang nongkrong sembari minum alkohol di warung ibu Nining, Jalan Perjuangan RT 2/10, Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Andi bercerita sedang memilik masalah dengan geng motor lain.
Ia meminta tolong untuk mencari geng motor tersebut.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban Rizky dan Vina melintas mengendarai motor.