3. Catat waktu pemblokiran
Selain mencatat waktu pemblokiran, nama petugas bank yang melayani pemblokiran kartu juga wajib dicatat.
Hal ini diperlukan jika tetap ada transaksi pasca permintaan pemblokiran.
4. Ajukan penggantian kartu
Mintalah kartu baru untuk menggantikan kartu yang hilang.
Jangan lupa untuk memberikan surat pernyataan kehilangan yang Anda tandatangani.
Perhatikan dokumen yang harus dipenuhi untuk penggantian kartu tersebut.
Baca juga: Mulai 1 November 2023, Ini 7 Daftar Rekening BCA yang akan Ditutup Bila Saldo Rp 0
Penting untuk diketahui, selama Anda tidak melaporkan kehilangan kepada penerbit kartu, transaski yang terjadi menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemegang kartu.
Oleh karena itu, saat kartu tertelan, ada baiknya segera dilaporkan untuk diblokir agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Biaya mengurus kartu ATM tertelan
Biaya penggantian kartu ATM tertelan tergantung dengan kebijakan masing-masing bank.
Walau begitu, beberapa bank juga tidak mengenakan biaya penggantian kartu ATM.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah biaya mengurus ATM tertelan yang harus diketahui.
1. Bank Centra Asia (BCA) : Mulai dari Rp10.000 - Rp20.00
2. Bank Mandiri: Rp15.000
3. Bank Rakyat Indonesia (BRI): Rp15.000
4. Bank Negara Indonesia (BNI): Rp15.000
5. Bank Tabungan Negara (BTN): Rp15.000
6. Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp10.000-Rp20.000
7. CIMB Niaga: Rp30.000