TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Salah memasukkan PIN adalah penyebab paling umum kartu ATM diblokir.
Mesin akan secara otomatis mengunci kartu ATM ketika Anda tiga kali mencoba masuk dengan PIN yang salah.
Salah memasukkan PIN berkali-kali dianggap ada aktivitas yang mencurigakan atau potensial penyalahgunaan kartu sehingga kartu ATM dibekukan.
Biasanya, dalam kasus kartu ATM yang terblokir karena penggunaan PIN yang salah, bank akan memberitahu Anda berapa lama kartu akan terkunci.
Sehingga Anda perlu menghubungi mereka untuk membuka kunci kartu setelah periode tersebut berakhir.
Lantas bagaimana cara mengurusnya agar kartu ATM diaktifkan kembali?
Baca juga: Cara Mengurus dan Ganti Kartu ATM BCA yang Hilang, Gratis Lewat CS Digital
Cara mengurus ATM terblokir
1. Hubungi call center
Hubungi call center bank yang Anda gunakan.
Sampaikan kendala yang dihadapi mengenai penyebab ATM yang terblokir.
Dalam proses verifikasi data, nasabah membutuhkan sejumlah dokumen seperti buku rekening tabungan, kartu ATM, dan KTP.
2. Datang ke kantor cabang bank
Untuk mengurus kartu ATM yang terblokir dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor cabang bank terdekat.
Tentunya dengan persiapan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, buku tabungan, dan kartu ATM.
3. Internet banking
Sejumlah bank menyediakan layanan mengurus ATM yang terblokir melalui internet banking.
Anda bisa terhubung dan mengetahui informasi kontak bank yang resmi melalui aplikasi tersebut.