TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ada fakta baru soal pelaku kasus Vina Cirebon yang diungkap oleh pengacara para terdakwa yang kini sudah diadili.
Fakta baru itu yakni soal sosok Rifaldy Aditya Wardhana alias Andika alias Ucil.
Pengacara terdakwa Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prilianti, mengatakan kalau Ucil alias Rifaldy baru muncul saat persidangan.
Titin menuturkan, saat awal penangkapan, Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky menangkap 7 orang.
Ketujuh orang itu di antaranya, Eko Ramdhani, Jaya, Supriyanto, Hadi Saputra, Eka Sandi, Sudirman, dan Saka Tatal.
Mereka ditangkap saat sedang nongkrong bersama.
Diakui Titin Prilianti, ketujuh terdakwa saat itu merupakan tetangga.
Termasuk Saka Tatal yang saat itu masih berusia di bawah umur, ikut ditangkap oleh Iptu Rudiana dan anggotanya.
"Di persidangan itu, semua terdakwa 8, yang 7 bertetangga," kata Titin.
Kemudian menurut dia, satu terdakwa tiba-tiba muncul di persidangan.
Terdakwa itu yakni Rivaldy alias Ucil.
Baca juga: Keraguan Ayah Vina Soal Penangkapan Pegi Otak Pelaku, Takut Salah Tangkap: Ternyata Semudah Itu
Menurutnya, Ucil tidak tinggal berdekatan dengan 7 terdakwa lainnya.
Berdasarkan berkas putusan, Rivaldy beralamat di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Sementara 7 terdakwa lain tinggal di Kelurahan Karya Mulya, KecamatanKesambi, Kota Cirebon.
Titin juga mengungkap, Rifaldy justru merupakan terdakwa kasus lain.