TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bolehkah berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal saat Idul Adha?
Ini menjadi banyak pertanyaan bagi banyak orang yang hendak berkuban saat Idul Adha.
Bukan untuk diri sendiri, beberapa orang ingin berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal saat Idul Adha.
Hal ini dilakukan dengan harapan pahala berkurban saat Idul Adha ini bisa terkirim kepada orang yang sudah meninggal tersebut.
Lantas, bolehkah demikian? Bagaimana hukumnya?
Dalam sebuah video di YouTube Bujang Hijrah, Ustaz Abdul Somad atau UAS memberi penjelasan.
Ia mengatakan bahwa hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dijelaskan dalam 4 Mazhab, yakni Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.
Menurut mazhab Hanafi, berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal boleh dilakukan, namun dagingnya tak boleh dimakan.
Adapun daging dari hewan yang dikurbankan, ada baiknya langsung dibagikan untuk fakir miskin.
Kemudian menurut mazhab Maliki, berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dibolehkan jika ada wasiat.
Jika tidak ditinggalkan wasiat namun tetap berkurban untuk orang tuanya yang sudah meninggal, maka hukumnya makruh.
"Pahalanya ada, tapi perbuatan dia melakukan itu makruh." jelasnya.
Hukum ini juga dijelaskan dalam mazhab Syafii.
Menurut mazhab Syafii hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal saat Idul Adha juga makruh dilakukan.
Terakhir mazhab Hambali, membolehkan berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal, tanpa harus meninggalkan wasiat dan boleh memakan dagingnya.