Dua Pengedar Ganja di Bogor Tak Berkutik Sembunyikan Ganja Pakai Kardus Blender, Dibekuk di Tangsel

Editor: Naufal Fauzy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti pengedar narkoba jenis sabu yang dibekuk Satnarkoba Polres Bogot

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISEENG - Dua orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis ganja dibekuk Satnarkoba Polres Bogor.

Mereka diketahui berinisial IS (23) dan TS (22) yang keduanya merupakan warga Kampung Malang Nengah, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan, pengungkapan ini berawal ditangkapnya Tersangka IS di Ciseeng Bogor dengan barang bukti ganja.

Kemudian pelaku kedua ditangkap setelah dilakukan pengembangan hingga ke Tangerang Selatan.

"Tersangka TS berhasil ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Madrasah, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangsel," kata AKP Nur Istiono dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

Dia menjelaskan bahwa dalam penggerebekan ini berhasil disita sejumlah barang bukti.

Diantaranya 1 tas selempang hitam berisi 1 bungkus kertas coklat berisikan ganja seberat 32 gram.

Kemudian 1 kotak kardus bekas merk Miyako yang berisi 1 paket besar dan 1 paket kecil ganja, serta 5 bungkus kertas coklat berisikan ganja.

"Dengan total berat brutto 850 gram," kata AKP Nur Istiono.

Kasat melanjutkan, kedua tersangka mengakui bahwa ganja yang ditemukan merupakan milik mereka dan berencana akan dijual kembali.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.

Berita Terkini