PPDB 2024

Syarat Khusus PPDB 2024 Kota Bogor Jenjang SMP, Mulai dari Jalur Afirmasi hingga Zonasi

Penulis: tsaniyah faidah
Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini syarat khusus daftar PPDB 2024 di Kota Bogor jenjang SMP, mulai dari syarat dokumen hingga syarat ketentuan jarak dan usia.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebelum daftar PPDB 2024, ada sejumlah syarat yang harus diketahui.

Termasuk syarat khusus dari masing-masing jalur pendaftaran PPDB 2024.

Ya, masing-masing jalur masuk menerapkan syarat khusus kepada para pendaftar PPDB 2024.

Mulai dari syarat dokumen hingga syarat ketentuan jarak dan usia.

Adapun jalur masuk PPDB 2024 di Kota Bogor untuk jenjang SMP adalah jalur Afirmasi, Anak Berkebutuhan Khusus, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi.

Sebagai panduan, ini syarat daftar PPDB 2024 di Kota Bogor jenjang SMP, dilansir dari website resminya.

Persyaratan umum

  1. KTP Orang Tua
  2. Surat Keterangan tidak sedang bersekolah (untuk lulusan sebelum tahun 2024)
  3. Berusia Maksimal 15 Tahun pada tanggal 1 Juli 2024
  4. Surat Keterangan kematian/Surat keterangan Cerai/Surat Penetapan Pengadilan (Bagi yang nama orang tua siswa berbeda antara Kartu Keluarga dengan Akta Kelahiran/Rapor)
  5. Fotocopy Akta Lahir atau Surat Kenal Lahir (apabila belum memiliki Akta Lahir)
  6. Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan pendidikan asal (apabila ijazah asli belum ada)
  7. Rapor asli (halaman identitas di scan dan diupload di web PPDB)
  8. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (Asli discan dan diupload ke web PPDB)

Persyaratan khusus

Jalur Afirmasi

  1. Kartu Program Indonesia Pintar (KIP/PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam DAPODIK dan DTKS Dinas Sosial.
  2. Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial.
  3. Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  4. Foto calon peserta didik baru di depan rumah sesuai dengan alamat di kartu keluarga.
  5. Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan Jalur Afirmasi

Baca juga: 4 SMA Negeri Terbaik di Kota Bogor Versi Kemendikbud, Referensi Jelang PPDB 2024, Mana Pilihanmu?

Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

  1. Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
  2. Surat keterangan dari psikolog, (dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan).
  3. Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian urusan pemerintahan di bidang sosial.
  4. Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Jalur Jalur Perpindahan Orang Tua

  1. Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik baru yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil

Jalur Maslahat Guru/Tenaga Kependidikan

  1. Surat keterangan mengajar/bertugas dari Kepala Sekolah
  2. Surat keputusan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah
  3. Sertifikat pendidik (jika ada)
  4. Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan Jalur Perpindahan Tugas OrangTua/Wali, Maslahat Guru/Tenaga Kependidikan

Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik

  1. Piagam/Sertifikat kejuaraan
  2. Foto dan/atau video pada saat mengikuti perlombaan/kejuaraan
  3. Sertifikat/surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kota Bogor untuk apresiasi Tahfidz Quran dan/atau prestas di bidang keagamaan lainnya
  4. Surat Keterangan Prestasi dari Kepala Sekolah
  5. Surat Pernyataan dari induk organisasi yang menyatakan kebenaran piagam/sertifikat kejuaraan, jika kejuaraan/perlombaan/kompetisi diselenggarakan oleh induk organisasi.

Jalur Prestasi Nilai Rapor

  1. Rapor asli
  2. Nilai rapor 5 semester dari kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), kelas 6 (semester 1)
  3. Surat keterangan peringkat 1s.d. 2 di kelas dari Kepala Sekolah
  4. Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua/wali calon pesert didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik dan Prestasi Nilai Rapor

Jalur Zonasi

  1. Titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai dengan alamat yang tercantum di KK
  2. Foto calon peserta didik di depan rumah sesuai alamat KK
  3. Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan Jalur Zonasi

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkini