PPDB 2024

Praktik Perpindahan dan Numpang KK PPDB Zonasi di SMAN 3 Kota Bogor Dikeluhkan, KCD Beberkan Hal Ini

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Yudistira Wanne
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KCD Bogor-Depok Asep Sudarsono saat dijumpai di ruangan kerjanya. Praktik perpindahan dan numpang KK jadi masalah dalam PPDB jalur zonasi.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Dugaan praktik perpindahan kartu keluarga (KK) dan numpang KK ke orang lain mewarnai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi di SMA Negeri 3 Kota Bogor.

Praktik perpindahan itu membuat orangtua yang jaraknya dekat dengan sekolah kesal dan merasa dirugikan sebab banyak yang kalah saing bahkan tidak masuk SMA Negeri 3 Kota Bogor.

Teranyar, pada kemarin, Kamis (20/6/2024) sejumlah orangtua mendatangi SMA Negeri 3 Kota Bogor untuk protes hal ini.

Bila menilik laman PPDB Jabar 2024, peserta didik yang diterima di SMAN 3 Kota Bogor ini memang banyak dari luar Kota Bogor.

Mulai dari Ciawi, Cibinong, bahkan ada yang berasal dari SMPN Subang.

Jarak para calon peserta didik ini pun terbilang dekat dengan sekolah mulai dari 450-700 meter.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah II Bogor-Depok Asep Sudarsono mengatakan, perpindahan KK ini tidak dilarang saat pendaftaran.

Namun, dengan satu syarat yakni masa terbit KK itu sudah berusia 1 tahun.

“Pengusulan zonasi menggunakan KK dan KTP dengan catatan sidah satu tahun. Berarti pemindahan KK tidak ada yang dilarang. Apabila sudah lebih dari satu tahun berhak mendaftar. Kepindahan KK tidak ada yang dilarang,” kata Asep saat dijumpai TribunnewsBogor.com di ruangan kerjanya. 

Untuk asal SMP yang dari luar Kota Bogor pun tidak dihitung jaraknya.

Kata Asep, dalam zonasi ini, yang dihitung ialah jarak dari rumahnya ke sekolah.

“Bukan dari jarak SMP ke SMA. Tapi, jarak dari rumahnya ke sekolah. Jadi tidak ada masalah plus menyantumkan bukti fisik yakni KK dan KTP,” tambahnya.

Untuk yang menumpang KK ke Famili atau wali orangtua lain pun tidak dilarang asalkan sudah memenuhi persyaratan administrasinya.

Kata Asep, syaratnya yakni nama wali harus tercantum dalam raport SMP calon peserta didiknya.

Halaman
12

Berita Terkini