Imigrasi Bogor Perkuat Desa Binaan di Cisarua Usai Tingkah Laku Imigran di Puncak Dikeluhkan Warga

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Naufal Fauzy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor terus perkuat Desa Binaan Imigrasi yang baru dibentuk di wilayah Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (13/4/2024).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor terus perkuat Desa Binaan Imigrasi yang baru dibentuk di wilayah Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Penguatan ini dilakukan di beberapa sektor terkait keimigrasian warga negara asing (WNA) yang tinggal di kawasan Cisarua ini.

“Untuk sosialisasi ini kita penguatan di bidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kawin campur, serta pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang ada di Kelurahan Cisarua,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Rima Wulandari kepada TribunnewsBogor.com usai sosialisasi penguatan desa binaan di Royal Safari, Kamis (13/6/2024).

Rima melanjutkan, bidang-bidang yang diperkuat oleh Imigrasi ini didasari oleh banyak keluhan dari masyarakat lokal setempat.

“Karena kan memang fenomenanya banyak. Dan sepertinya tadi ada beberapa penanya juga mengeluhkan tentang tingkah laku para imigran,” jelasnya.

Gesekan antara masyarakat lokal dengan para WNA di kawasan ini cukup kuat.

Bidang-bidang yang jadi perhatian Imigrasi ini akan terus ditingkatkan.

“Kita akan bekerja sama, bergandengangan tangan dengan aparat penegah hukum (APH) merespon cepat atas ketidak nyamanan masyarakat,” ungkapnya.

Selain memperkuat beberapa bidang, petugas Imigrasi akan turun langsung memonitor Desa Binaan Imigrasi ini.

Petugas Imigrasi akan memberikan edukasinya kepada warga setempat terkait WNA.

Kata Rima, ada dua kategori WNA yang tinggal di kawasan Cisarua ini. 

Kategori pertama yakni WNA yang berada di bawah naungan UNHCR atau Badan Pengungsi PBB, serta kategori kedua WNA yang berada di bawah naungan Kantor Imigrasi.

“Kalau pencari suaka, tentu memiliki karti UNHCR yang sedang proses ke negara ketiga. Kalau untuk WNA yang memiliki izin keimigrasian pasti dia memiliki izin. Itu ada visa, itu ada izin kunjungan, tinggal terbatas, dan tinggal tetap,” jelasnya.

Di kawasan ini, WNA yang berada di bawah naungan Kantor Imigrasi sudah memiliki syarat administrasi yang lengkap.

Halaman
12

Berita Terkini