BIODATA

BIODATA Achsanul Qosasi, Terima Suap Rp40 M tapi Cuma Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS

Editor: Tiara A. Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.477.026.800

C. Harta Bergerak Lainnya: Rp4.356.000.000

D. Surat Berharga: Rp. ----

E. Kas dan Setara Kas: Rp2.006.368.314

F. Harta Lainnya: Rp. ----

Sub Total: Rp29.689.286.114

Hutang: Rp4.835.449.825

Total Harta Kekayaan: Rp24.853.836.289

Terbukti terima suap

Dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti menerima uang 2,6 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Uang yang diberikan Windi Purnama berasal dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang memberikan uang untuk Achsanul berdasarkan perintah dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti),Anang Achmad Latif.

Uang tersebut diberikan supaya pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh Bakti mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP).

Selain itu, uang pelicin puluhan miliar ini diberikan supaya BPK tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan proyek BTS 4G yang dilaksanakan pada 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kembalikan Rp 40 Miliar Jadi Hal Meringankan"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Terima Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Berita Terkini