Meski demikian, pihaknya berharap Polda Jabar tidak mangkir diagenda sidang yang bakal digelar pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang.
"Polda Jabar hadirlah segera, artinya ikuti. Penyidik itu kan anggota kepolisian, masyarakat menilai bahwa penyidik, polisi orang yang mengerti hukum, harunya taat hukum," ungkapnya.
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Polda Jabar untuk menghadiri sidang.
Namun, ia pun mengaku tak mengetahui alasan yang Polda Jabar mangkir panggilan sidang.
“Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah."
"Alasannya tidak hadir ya kami tidak tahu, bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.
Ia menegaskan bila pihak termohon yakni Polda Jabar kembali mangkir, persidangan praperadilan Pegi Setiawan akan tetap dilaksanakan.
“Apabila tanggal 1 Juli Polda Jabar tidak hadir, maka persidangan akan terus berlanjut. Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” katanya.