Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan pihaknya memiliki 3 alat bukti.
"Semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan. Kita kan masing-masing pemohon maupun termohon itu kan untuk meyakinkan bagaimana hakim untuk mengambil keputusan," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa Polda Jabar akan menyanggan semua alibi yang disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Contohnya di Bandung membuat pekerjaan rumah, mulai Juli 2016, sedangkan pemilik rumah ngakunya Agustus, berarti dia bulan Juli tinggal di mana? Secara logikanya antara anak sama bapak pun dalam keterangannya menurut ahli ada perbedaan, itu petunjuk-petunjuk yang ada," bebernya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t