"Berarti kalau (alat bukti) di belakang boleh tidak?," tanya tim Pegi Setiawan lagi.
"Tidak boleh," jawab Hakim.
"Oke sepakat yah," kata tim Pegi Setiawan dengan wajah sumringah.
Mendengar itu, pendukung Pegi pun tampak bersorak dan tepuk tangan.
Sementara saksi ahli Agus Suroso terlihat menggaruk kepala sambil menengok ke arah Polda Jabar.
"Ini sudah jelas kok jawaban ahli," kata Hakim Eman Sulaeman lagi.
Padahal sebelumnya, keahlian Agus Suroso itu diragukan oleh tim Pegi Setiawan.
Hal itu karena ahli tidak menjawab gamblang pertanyaan soal penetapan Pegi sebagai DPO tahun 2016, dan baru ditangkap pada tahun 2024.
"Tadi dalam kaitannya dalam putusan pengadilan tadi dijadikan sebagai petunjuk, dan ketika kemudian penyidik menemukan alat bukti minimal dua," jawab Agus Suroso.
"Pak Ahli, meragukan keahlianmu kalau begini," kata Tim Pegi Setiawan.
Kemudian perdebatan itu pun diluruskan oleh Hakim Eman Sulaeman.
Eman meminta kedua belah pihak agar tidak membuat kesimpulan apapun di persidangan.
"Kita juga harus menghargai ahli, sepedapat atau tidak sependapat dengan ahli, baik ahli yang kemarin maupun ahli yang sekarang kita harus menghormati pendapatnya. Suka atau tidak suka silakan ulas dalam putusan masing-masing," kata Eman.
Bahkan menurut dia, ahli yang dihadirkan Polda Jabar menjawab demikian karena sudah mengerti aturan di persidangan.
"Ahli ini sudah paham dalam aturan main di persidangan, makanya nanti kalau dalam analisa para pihak ahli, mau yang sekarang atau kemarin, dianggap tidak kompeten, ini poinnya ini, meragukan, atau saling bertentangan, silakan tuangkan," tandasnya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t