Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hakim Eman Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Ibu Vina Desak Polda Jabar Ungkap 3 DPO Asli

Penulis: Sanjaya Ardhi
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Eman Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Hakim Eman Sulaeman mengabulkan seluruh gugatan Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan.

Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah.

"Mengabulkan praperadilan untuk seluruhnya. Proses penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Eman Sulaeman saat membaca putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).

Hakim Eman Sulaeman mengatakan tidak menemukan bukti bahwa Polda Jabar pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim Eman Sulaeman.

Atas putusan Sidang Praperadilan ini, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan pak Hakim, kita tetap patuh," kata Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani usai mendengar putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Kombes Nurhadi Handayani belum menentukan kapan Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Iya, Insha Allah," kata Kombes Nurhadi Handayani.

"Manti secepatnya," tambahnya.

Meski putusan Sidang Praperadilan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah, namun Polda Jabar belum menentukan kompensasi yang akan diberikan.

"Nanti kalau misalkan dari putusan Hakim juga, tadi tidak menyebutkan ganti rugi segala kan, dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan," kata Kombes Nurhadi Handayani.

"Kita tetap patuh apa yang disampaikan hakim," tambahnya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan mestinya kliennya dibebaskan hari ini juga

Halaman
12

Berita Terkini