TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman Sulaeman juga meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan Hakim Eman Sulaeman untuk mengabulkan permohonan Pegi.
Hakim Eman menembukan bukti bahwa tidak ada surat yang dilayangkan oleh Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.
"Termohon hanya datang ke rumah orangtua pemohon tanpa membawa surat panggilan untuk disampaikan," kata dia.
Eman Sulaeman pun mengaku tidak sependapat dengan ahli yang dihadirkan Polda Jaba.
"Tidak sependapat dengan dalil-dalil termohon bahwa tidak perlu ada pemanggilan. Tidak sependapat dengan dalil dari termohon dan ahli dari termohon, soal tidak perlu ada pemeriksaan, bebernya.
Sehingga Hakim Eman Sulaeman menilai bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan secara hukum.
"Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan," tegasnya.
Di akhir putusannya, Eman Sulaeman menegaskan mengabulkan praperadilan Pegi Setiawna.
"Permohonan dari pemohon dikabulkan," tandasnya.
Sementara itu, Kadiv Hukum Kombes Nurhadi Handayani mengatakan akan mengeluarkan Pegi Setiawan dari tahanan.
"Penyidik akan langsung menindak lanjuti apa yang dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh pada hukum," kata dia.
Ia pun mengaku akan segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Iya (dibebaskan) Insya Allah," tegasnya.