TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib penyidik Polda Jabar yang menetapkan tersangka kepada Pegi Setiawan nampaknta berada diujung tanduk.
Hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memutuskan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum saat sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024) pagi.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Selain itu, Hakim Eman Sulaeman juga meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
"Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan," tegasnya.
Disisi lain, desakan agar penyidik hingga Kapolda Jabar untuk dicopot dari jabatannya mengalir deras.
Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat.
Tak hanya Kapolda Jabar, ia juga meminta Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dicopot.
"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."
"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," kata Iswandi melansir Tribun Jabar, Senin (8/7/2024).
Klik Juga Foto Dibawah ini
Menurutnya, penyidik dianggap sudah melakukan pelanggaran HAM kepada kliennya Pegi Setiawan.
"Ini kan sudah hak asasi manusia. pelanggaran hak asasi manusia, ini kesewenang-wenangan," tambah dia.
Putusan praperadilan Pegi juga, menurut Iswandi, bisa dijadikan pelajaran untuk Polda Jabar agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.
"Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," tegasnya.