TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seleksi PPPK dan CPNS 2024 akan diundur hingga Juli atau Agustus.
Berdasarkan pelaksanaan seleksi CPNS 2023, calon pelamar diharuskan melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan formasi dan instansi yang dipilih.
Mengacu pada pelaksanaan seleksi CPNS 2023, berikut adalah daftar dokumen yang perlu dilampirkan oleh calon pelamar CPNS dan PPPK sesuai formasi dan instansi yang dipilih:
- Pasfoto berlatar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Swafoto, ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), ukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
- Ijazah, ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
- Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi
- (STR), ukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
- Transkrip nilai, ukuran maksimal 500 Kb dengan format pdf
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar
- Dokumen tersebut harus dipindai dan diunggah ke laman SSCASN saat melakukan pendaftaran.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Calon pelamar juga perlu memahami syarat pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024. Berikut syarat-syarat pendaftaran yang tercantum dalam peraturan terkait:
Syarat Pendaftaran CPNS:
- Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Baca juga: Kuota PPPK dan CPNS 2024 di Sejumlah Instansi, Muai dari Kementerian Sosial hingga Mahkamah Agung
Syarat Pendaftaran PPPK:
- Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK:
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
Sumber: Kompas TV