Kasus Vina Cirebon

Nasib Pegi Cianjur dan Aep di Ujung Tanduk Usai Pegi Setiawan Bebas, Dicurigai Pelaku yang Asli

Pegi Setiawan sudah bebas sejak praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024).

|
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase
Pegi Setiawan sudah bebas sejak praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pegi Setiawan sudah bebas sejak praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024).

Dijemput keluarganya di Polda Jabar, Pegi Setiawan pun tampak tersenyum sumringah.

Pegi Setiawan kini sudah bisa menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarganya.

Sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman menemukan bukti bahwa tidak ada surat yang dilayangkan oleh Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.

"Termohon hanya datang ke rumah orangtua pemohon tanpa membawa surat panggilan untuk disampaikan," kata dia.

Eman Sulaeman pun mengaku tidak sependapat dengan ahli yang dihadirkan Polda Jaba.

"Tidak sependapat dengan dalil-dalil termohon bahwa tidak perlu ada pemanggilan. Tidak sependapat dengan dalil dari termohon dan ahli dari termohon, soal tidak perlu ada pemeriksaan, bebernya.

Sehingga Hakim Eman Sulaeman menilai bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan secara hukum.

"Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan," tegasnya.

Di akhir putusannya, Eman Sulaeman menegaskan mengabulkan praperadilan Pegi Setiawna.

"Permohonan dari pemohon dikabulkan," tandasnya.

Sementara itu, Kadiv Hukum Kombes Nurhadi Handayani mengatakan akan mengeluarkan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Penyidik akan langsung menindak lanjuti apa yang dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh pada hukum," kata dia.

Ia pun mengaku akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Iya (dibebaskan) Insya Allah," tegasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved