Cerita Wali Murid yang Anaknya Didiskualifikasi PPDB di SMPN 3 Citeureup, Pasrah Cari Sekolah Lain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 59 siswa di SMPN 3 Citereup, Kabupaten Bogor didiskualifikasi saat pelaksanaan PPDB 2024, Kamis (11/7/2024). (Muamarrudin Irfani).

Sejumlah orang tua murid melakukan protes kepada pihak sekolah lantaran anaknya sudah dinyatakan diterima melalui sistem zonasi namun ternyata tidak lolos.

Terdapat juga orang tua murid yang anaknya didiskualifikasi mengaku sudah membayarkan sejumlah uang sambil menunjukkan kuitansi pembayaran namun anaknya tidak diterima.

Berdasarkan infomasi yang dihimpun, uang yang dibayarkan oleh orang tua murid sebagai pelicin untuk masuk ke sekolah tersebut senilai jutaan rupiah.

Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal mengatakan bahwa peserta yang didiskualifikasi tersebut dikarenakan pada kenyataannya tidak memenuhi syarat untuk lolos.

Dengan begitu, kata dia, hal yang salah tersebut diperbaiki untuk dikembalikan kepada yang semestinya.

"Padahal yang saat itu diterima itu tidak diterima, sehingga pada saat itu diketahui dikembalikan, dibetulkan lagi pada semula, yang itu didiskualifikasi mencari yang sebenarnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Sementara itu, ia tak menampik jika terdapat oknum di SMPN 3 Citereup yang bermain curang dalam proses PPDB ini hingga akhinya menimbulkan kekisruhan.

"Dari operator, yang saya dapat laporan ini memainkan tugasnya. Saya dapet informasi ada juga petugas security (ikut main)," ucapnya.

Berita Terkini