“Kata tersangka agar korban hanya melayani dirinya saja,” pungkas Hery Wiyono.
Sebelumnya diberitakan, NR menyiram PK (24) dan PM (2), istri dan anaknya, menggunakan cairan asam sulfat hingga keduanya mengalami luka bakar.
Penyiraman itu terjadi setelah pasangan suami istri dalam ikatan pernikahan siri itu terlibat pertengkaran, Kamis (11/7/2024).
Akibat perbuatannya itu tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun penjara.
(Kompas.com)