Tanya Ustaz

Jenazah Dali Wassink Dikremasi Karena Wasiat, Ini Kata Buya Yahya Soal Mualaf Wafat Tapi Tak Dikubur

Penulis: khairunnisa
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya jelaskan hukumnya dalam islam jika seorang mualaf meninggal dunia tapi tak dikuburkan. Penjelasan tersebut diurai Buya Yahya berkenaan dengan viral jenazah Dali Wassink suami Jennifer Coppen yang dikremasi padahal ia sudah mualaf.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendakwah Buya Yahya mengurai hukumnya dalam islam jika seorang mualaf meninggal dunia tapi tak dikuburkan.

Penjelasan Buya Yahya itu berkaitan dengan yang sedang ramai diperbincangkan yakni jenazah Dali Wassink dikremasi padahal ia sudah mualaf.

Seperti diketahui, Dali Wassink, suami Jennifer Coppen segera dikremasi setelah dinyatakan wafat pada 18 Juli 2024 lalu karena kecelakaan tunggal.

Aksi Jennifer Coppen dan keluarga yang menkremasi jenazah Dali Wassink sontak memantik komentar dari publik.

Sebab yang diketahui publik, Dali Wassink sudah memeluk agama islam sejak beberapa bulan lalu.

Karenanya saat tahu jenazah Dali dikremasi dan abunya dilarungkan ke laut, publik terkejut.

Diungkap Jennifer Coppen belakangan, jenazah Dali dikremasi karena wasiat dari almarhum sebelum meninggal dunia.

"Papa Dali memang baru belajar agama islam. Dia (Dali) selalu berusaha membaca bismillah sebelum makan dan menyapa dengan Assalamualaikum saat masuk rumah. Meski belum sepenuhnya memahami islam, itu (kremasi) adalah keinginannya," pungkas Jennifer Coppen saat proses pelarungan abu jenazah Dali.

Baca juga: Kecelakaan Tragis Dali Wassink Dinyinyiri, Nama Alm Uje Terseret, Abidzar Ngamuk Baca Komentar Ini

Perihal kasus di atas, Buya Yahya mengungkap penjelasan.

Bahwa seorang mualaf akan tetap dalam iman islam hingga akhir hayat selama tidak pernah ada pengumuman bahwa orang tersebut keluar dari agama islam.

"Kalau orang sudah memeluk agama islam, kemudian tidak terbukti keluar dari iman, tidak murtad, biarpun dia tidak sholat, maka dia adalah seorang muslim," imbuh Buya Yahya dilansir TribunnewsBogor.com.

Adapun terkait Dali Wassink yang dikremasi dan tak dikubur seperti umat islam yang lain, Buya Yahya mengurai pendapat.

Bahwa harusnya seseorang yang mualaf jika meninggal dunia maka diperlakukan sebagaimana hukumnya dalam islam, yakni dimandikan, disholatkan dan dikuburkan.

Buya Yahya jelaskan hukumnya dalam islam jika seorang mualaf meninggal dunia tapi tak dikuburkan. Penjelasan tersebut sesuai dengan kisah Dali Wassink (Instagram/dali.wassink)

Semua syarat tersebut harus dikerjakan oleh orang atau keluarga almarhum yang masih hidup.

Lantaran hal tersebut, Buya Yahya menyebut semua prosedur untuk orang meninggal itu adalah tanggung jawab keluarganya.

"Baik yang meninggal dunia itu mau dikubur, tidak dikubur, dikremasi, itu bukan urusan yang meninggal dunia, tapi itu urusan kita yang hidup. Jadi urusan memandikan, merawat jenazah itu kewajiban bagi kita yang hidup," ujar Buya Yahya.

Sementara itu diungkap Buya Yahya, orang yang sudah meninggal tidak punya urusan lagi dengan tata cara pemakamannya.

Sebab dipastikan almarhum telah wafat dalam kondisi beriman kepada Allah SWT.

"Ada yang menyatakan 'kasihan dia dikremasi'. Dia enggak ada urusan, itu kewajiban kita. Dia sudah meninggal dunia dan dia insya Allah meninggal dunia membawa iman," pungkas Buya Yahya.

Baca juga: Viral Wanda Hara Pakai Cadar di Pengajian, Ini Kata Buya Yahya Soal Laki-laki Menyerupai Perempuan

Terkait wasiat Dali Wassink yang minta dikremasi alih-alih dikuburkan, Buya Yahya mengurai pertanyaan.

Apakah Dali memuat wasiat untuk dikremasi tersebut sebelum atau sesudah jadi mualaf.

Jika Dali ingin dikremasi sebelum jadi mualaf, maka permintaan tersebut sebenarnya tidak perlu diikuti.

Pun jika Dali ingin dikremasi setelah masuk Islam, permintaan tersebut sejatinya tidak usah diikuti karena wasiat tersebut adalah salah.

"Dia mungkin pernah minta (dikremasi), apakah dia mintanya sebelum masuk islam atau setelah masuk islam? Kalau sebelum masuk islam, sangat jelas itu permintaan yang tidak perlu dituruti. Atau setelah masuk islam, mungkin dia belum mengerti kalau meninggal harus diapakan," kata Buya Yahya.

"Kalau dia menyuruh untuk dikremasi, ya bagi kita seorang muslim yang mengerti tidak boleh melakukannya. Itu kan termasuk wasiat yang salah, bukan berarti dia keluar dari iman. Jadi enggak perlu didebatkan. Kalau dia meninggal dalam keadaan beriman, semoga Allah mengampuni," sambungnya.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya juga memperingatkan keluarga almarhum yang mualaf, yakni agar memakai cara-cara islam saat mengurus pemakaman mendiang.

"Kalau kita mampu memperlakukan dia (almarhum) sebagai seorang muslim, kita mandikan kita sholati, lalu kita tidak melakukannya, maka kita yang hidup dosa, karena itu fardhu kifayah," ucap Buya Yahya.

"Tapi kalau kita tidak mampu (mencegah almarhum dikremasi) karena di lingkungan keluarganya, apalagi masuk islamnya belum ada datanya, tidak ada kekuatan, ya kita tidak dosa. Itu urusan dia," katanya.

Wallahu A'lam Bishawab.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkini