Tanya Ustaz

Buya Yahya Ungkap Hukum Pakai Minyak Wangi Beralkohol Untuk Sholat, Sah Atau Tidak?

Penulis: khairunnisa
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukumnya dalam islam jika kaum muslimin sholat tapi memakai minyak wangi berbahan alkohol. Apakah sholatnya sah atau tidak.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukumnya dalam islam jika pakai minyak wangi alias parfum beralkohol sebelum sholat.

Apakah sholatnya sah atau tidak mengingat alkohol adalah haram dikonsumsi kaum muslimin?

Terkait pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengurai penjelasan dari pendapat para ulama.

Di awal penjelasan, Buya Yahya menyebut bahwa alkohol haram untuk dikonsumsi.

"Termasuk najis yang tujuh dalam mazhab Imam Syafii, yang disebut najis adalah semua najis yang kelima adalah cairan yang memabukkan, termasuk adalah alkohol, alkohol adalah saripati khamr," ungkap Buya Yahya.

Adapun alkohol yang bisa dikonsumsi, jika terkena baju menurut Buya Yahya adalah sifatnya najis.

"Khamr haram diminum sekaligus najis. Dan najisnya khamr kalau mengenai baju, baju menjadi tidak sah kalau digunakan untuk sholat. Dan kalau digunakan di tempat sholat, menjadi tidak sah sholat kita. Sebab syarat sah sholat kita terbebas dari najis," pungkas Buya Yahya.

"Alkohol adalah ruhnya khamr. Kalau sudah begitu, alkohol yang biasa dikonsumsi itu hukumnya najis menurut empat mazhab," sambungnya.

Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukumnya dalam islam jika kaum muslimin sholat tapi memakai minyak wangi berbahan alkohol. (Youtube channel Al-Bahjah TV)

Namun untuk alkohol di minyak wangi, Buya Yhaya menjelaskan bahwa sifatnya berbeda dengan alkohol untuk minuman.

Sebab minyak wangi di parfum tidak bisa diminum.

"Alkohol yang ada di dalam minyak wangi, apakah sama dengan jenis alkohol untuk minuman keras? Ternyata alkohol yang biasa digunakan di minyak wangi itu tidak sama dengan yang diminum. Sebab alkohol yang biasa untuk minyak wangi tidak bisa dikonsumsi," kata Buya Yahya.

Karenanya, alkohol di minyak wangi sifatnya tidak najis.

Adapun sifat alkohol di minyak wangi bisa disamakan dengan minyak tanah hingga spiritus.

"Jika benar kasusnya seperti itu, alkohol yang biasa digunakan untuk minyak wangi itu sama dengan spiritus atau minyak tanah. Haram diminum tapi jika bersentuhan dengan pakaian tidak menjadi najis. Tapi spesial alkohol di minyak wangi. Tapi kalau alkohol yang ada di makanan, itu najis," ucap Buya Yahya.

Kendati demikian, Buya Yahya menyarankan agar kaum muslimin tidak terlalu banyak menggunakan parfum beralkohol di pakaiannya.

Halaman
12

Berita Terkini