Proses Panjang, RSUD Cibinong Terakreditasi A Institusi Penyelenggara Pelatihan Ditmutu Kemenkes.

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dr Yukie Meistisia, Direktur RSUD Cibinong menerima sertifikat terakreditasi A untuk institusi penyelenggara pelatihan Ditmutu Kemenkes.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- RSUD Cibinong, Kabupaten Bogor terus meningkatkan pelayanan lewat berbagai program terobosan.

Salah satu program yang dilakukan RSUD Cibinong adalah mengikuti sertifikasi institusi penyelenggara pelatihan Ditmutu Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Proses untuk menuju sertifikasi, diawali dengan kegiatan bimbingan teknis yang bertujuan memperbaiki sistem pelatihan pada  instalasi Diklat RSUD Cibinong.

Kemudian dilakukan visitasi oleh 2 assessor Ditmutu Kemenkes pada tanggal 21 Juni 2024 dengan rangkaian kegiatan terdiri dari pengecekan berkas, wawancara petugas sampai dengan kunjungan ke lokus Instalasi Diklat.

Melalui proses panjang, akhirnya RSUD Cibinong terakreditasi A untuk institusi penyelenggara pelatihan Ditmutu Kemenkes.

Sebagai rumah sakit pertama di Bogor Raya dan urutan ketiga di Jawa Barat setelah RSUP dr. Hasan Sadikin dan RSM Cicendo bandung, membuktikan RSUD Cibinong terus bergerak maju selaras mendukung akselerasi transformasi sumberdaya manusia yang di galakan oleh Kementerian Kesehatan RI.

"Diharapkan RSUD Cibinong dapat berperan serta dalam peningkatan kompetensi SDM tenaga kesehatan baik dalam bentuk webinar, pelatihan secara daring, blended learning maupun secara classical," ujar Direktur RSUD Cibinong dr Yukie Meistisia dalam siaran pers yang diterima TribunnewsBogor.com, Kamis (25/7/2024).

dr Yukie menjelaskan, kualitas sumberdaya manusia tenaga kesehatan selain sangat penting bagi pelayanan terhadap pasien, juga penting bagi tenaga kesehatan untuk meningkatkan kompetensi serta keterampilan tenaga kesehatan.

RSUD Cibinong terus bergerak maju selaras mendukung akselerasi transformasi sumberdaya manusia yang di galakan oleh Kementerian Kesehatan RI. (istimewa/RSUD Cibinong)

Dengan adanya peraturan Kementrian Kesehatan Nomor: HK.02.03/F.V/2264/2024, tentang ketentuan flyer kegiatan pelatihan dan kegiatan peningkatan kompetensi bidang kesehatan, maka penjagaan peningkatan mutu tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, perlu dilakukan penataan dan penyeragaman penyelenggaraan pelatihan dan atau kegiatan peningkatan kompetensi.

"Hal ini untuk memperoleh satuan kredit profesi atau SKP," ujarnya.

SKP dapat diperoleh antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan, seminar maupun workshop yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi Kementrian kesehatan melalui plataran sehat di laman https://lms.kemkes.go.id/.

Pelatihan maupun kegiatan peningkatan kompetensi bidang kesehatan, dilakukan melalui platform Learning Management System (LMS) plataran sehat yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga pelatihan, sehingga terdapat flyer pelatihan kegiatan peningkatan kompetensi bidang kesehatan dengan jenis yang sangat beragam.(*)

 

Berita Terkini