TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- A (20) dan R (20) mahasiswa Universitas Pakuan Kota Bogor ditangkap polisi saat mengikuti aksi demonstrasi menolak revisi Undang-undang (UU) Pilkada di depan gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menteri Luar Kampus, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pakuan Bogor, Naufal mengatakan A dan R hingga kini belum bisa dihubungi.
“Nomor handphone ada tapi tidak bisa dihubungi. Kemungkinan besar tidak dipegang handphonenya. Tapi kita dapat update memang benar posisinya di Polda,” ucap Naufal saat ditemui Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Menurut Naufal, A yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan R Fakultas Hukum Unpak ikut serta dalam aksi tersebut.
Menjelang malam hari, terjadi kericuhan yang memaksa aparat keamanan menggunakan water cannon untuk membubarkan massa.
Dalam kondisi tersebut, banyak demonstran yang terpisah, termasuk A dan R.
“Kemarin A dan R ikut aksi ke DPR. Kenapa bisa kepisah karena saat dipaksa mundur aparat, ada beberapa oknum yang sudah brutal, lempar-lempar batu, pukul-pukulan. Sehingga pihak kepolisian memberikan water cannon ke arah kita semua. Sehingga dipukul mundur semuanya, terpisahlah berantakan ada yang lari kemana-kemana,” ujarnya.
Saat ini, BEM Universitas Pakuan masih berada di Jakarta untuk berupaya membantu kedua mahasiswa tersebut.
Namun, hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak kepolisian untuk membebaskan mereka.
“Presma masih di Jakarta untuk menolong dua orang itu. Sudah beberapa kali melakukan upaya tali belum ada tindakan kebaikan dari pihak polisi untuk melepasnya,”ujarnya.
Naufal juga mengungkapkan terdapat indikasi bahwa mereka harus mengeluarkan uang sebesar Rp 3 juta per orang agar bisa bebas.
BEM Universitas Pakuan tengah berusaha mencari cara agar tidak perlu membayar uang tebusan tersebut dan berharap kedua mahasiswa bisa segera dibebaskan tanpa syarat.
“Kita juga dapat info update baru dari sananya, ketika memang ingin keluar, harus mengeluarkan uang Rp 3 juta per kepala. Itu sudah konkret informasinya, kalau Rp 3 juta itu harus dikeluarkan kongkrit sudah A1. Kita mengusahakan, mengupayakan tidak adalah hal lain seperti itu atau mengeluarkan uang sepeserpun,” tutur Naufal.