CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Apakah Semua Instansi Mewajibkan Pakai SKCK?

Editor: Tiara A. Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SKCK

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Swafoto/selfie

7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Meski tidak ada di dalam daftar dokumen yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2024, pelamar CPNS 2024 harus melihat lebih lanjut syarat tiap instansi yang diminati apakah memerlukan SKCK atau tidak.

ILUSTRASI SKCK (Kompas.com)

Tata cara mendapat SKCK

Apabila memerlukan SKCK, berikut tata cara membuat SKCK untuk mendaftar CPNS 2024, dikutip dari laman resmi Polri:

  • Membawa surat pengantar dari kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri.

Demikian informasi mengenai apakah daftar CPNS 2024 perlu SKCK atau tidak.

Sehingga para pelamar bisa mempersiapkan semua syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar CPNS 2024 Perlu Pakai SKCK? Ini Jawabannya"

Berita Terkini