CPNS 2024

Ingin Daftar CPNS 2024? Simak Rincian Kenaikan Gaji PNS per Golongan Menurut PP No. 5 Tahun 2024

Editor: Tiara A. Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Jika kamu berminat mendaftar CPNS 2024, salah satu hal yang harus kamu pertimbangkan matang-matang adalah soal gaji.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Apakah kamu berminat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024?

Pendaftaran seleksi CPNS 2024 sendiri berlangsung mulai 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024.

Jika kamu berminat mendaftar CPNS 2024, salah satu hal yang harus kamu pertimbangkan matang-matang adalah soal gaji.

Perlu dicatat, gaji PNS 2024 naik dibandingkan tahun 2023.

Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongan PNS.

ILUSTRASI Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Kompas.com)

Baca juga: 48 Formasi CPNS 2024 di Badan Karantina Indonesia Masih Sepi Pelamar, Buruan Daftar, Peluang Besar

Baca juga: H-5 Pendaftaran CPNS 2024 Ditutup, Intip Daftar Instansi yang Ramai dan Sepi Peminat

Baca juga: Link PDF dan Latihan Soal SKD CPNS 2024 Materi TIU, TWK, TKP Lengkap dengan Kunci Jawaban

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

Halaman
12

Berita Terkini