Kasus Vina Cirebon

Tampang 6 Terpidana Kasus Vina di Sidang PK Perdana, Majelis Hakim Tolak Digabungkan dengan Sudirman

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang peninjauan kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang peninjauan kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Sidang perdana itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian, serta dua hakim anggota yaitu Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Pada sidang itu, berkas keenam terpidana digabungkan, namun tidak dengan Sudirman.

Majelis Hakim menolak Sudirman disidangkan bersamaan dengan keenam terpidana.

Awalnya, persidangan dimulai dengan terpidana Rifaldy Aditya Wardhana seorang diri.

Rifaldy terlihat memakai baju koko putih dan peci berwarna putih.

Kemudian Ketua Tim kuasa hukum 6 terpidana, Otto Hasibuan meminta Majelis Hakim untuk menyatukan berkas 6 terpidana lainnya termasuk Sudirman.

Tak hanya itu, sebelumnya Otto Hasibuan juga meminta Majelis Hakim untuk menggelar sidang tersebut secara terbuka.

Sidang peninjauan kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024). (Youtube/Nusantara TV)

Hakim Arie Ferdian pun memutuskan persidangan dilakukan secara terbuka.

Namun untuk kasus asusila, persidangan akan digelar secara tertutup.

"Sepanjang menyangkut asusila persidangan ditutup, kami setuju majelis hakim," kata Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan juga meminta sidang para terpidana agar disatukan bersama-sama termasuk dengan Sudirman.

"Agar tidak bolak balik dibacakan Yang Mulia," kata Otto Hasibuan.

Setelah melakukan rembukan, Hakim Arie Ferdian pun mengabulkan sebagian permohonan dari kuasa hukum para terpidana.

"Rifaldy, Eko, Hadi dkk itu dapat kami kabulkan, karena pendaftaran perkaranya secara bersamaan. Kami ditunjuk juga untuk ketiga-tiganya yang akan memeriksa permohonan PK-nya," kata Hakim Arie Ferdian.

Namun, Majelis Hakim menolak sidang itu digabungkan dengan terpidana Sudirman.

"Kemudian untuk Sudirman itu tidak dapat kami kabulkan," kata Hakim Arie lagi.

Hal itu, lanjut dia, dikarenakan pengajuan PK Sudirman dilakukan jauh setelah pendaftaran PK atas nama 6 terpidana lainnya.

"Makanya kami tersendirikan sidangnya, karena pertimbangan kami seperti itu. Kalau bersamaan (pendaftarannya) mungkin bisa kami satukan, Pak," kata Hakim Arie Ferdian lagi.

Ia pun mengaku memahami keinginan dari para kuasa hukum, namun aturannya sudah seperti itu.

"Kami paham maksud bapak agar perkara ini cepat, biaya ringan, sederhana, tidak berbelit-belit, bisa disatukan, kami paham. Cuma itu masalah waktunya pak. Kiranya dapat dipahami oleh tim penasihat hukum," kata Hakim Arie Ferdian.

Setelah itu, lima terpidana lainnya yakni Eko Ramdani, Supriyanto, Hadi Saputra, Jaya, dan Eka Sandi ikut bergabung duduk di depan Majelis Hakim bersama dengan Rifaldy.

Kelimanya sama-sama memakai baju koko putih dan peci di kepalanya.

Keenamnya tampak santai menjalani sidang PK perdana tersebut.

Para terpidana terlihat serius mendengarkan pembacaan memori PK yang dibacakan oleh Otto Hasibuan, dan dilanjut oleh Roeli Panggabean.

Hingga berita ini diturunkan, sidang PK 6 terpidana masih berlangsung.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkini