TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aep diminta muncul usai Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Aep dianggap wajib membuat pengakuan jujur tentang kebenaran kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.
Dia merupakan saksi yang mengaku melihat Eky dan Vina dikejar para terpidana kasus Cirebon.
Kini PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak karena dua alasan.
Pertama karena ternyata tidak ditemukan kekhilafan hakim.
Kedua yang paling penting Majelis Hakim menilai barang bukti yang dihadirkan bukanlah novum.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri pun langsung mempertanyakan keberadaan Aep setelah PK terpidana ditolak MA.
"Aep sekian bulan lamanya bersembunyi menghindar dari kejaran siapapun, seiring dengan putusan ini Aep sudah tak perlu lagi sembunyi," kata Reza.
Dalam kesaksiannya, Aep mengaku bersama Dede.
Tapi Dede sudah mencabut kesaksiannya dan mengaku telah berbohong saat sidang PK terpidana kasus Vina.
Dan nyatanya, pengakuan Dede juga tak dianggap sebagai novum.
"Aep tolong Ep jujur Ep kasihan orang yang gak berdosa bersalah harus menerima resiko ini," kata Dede.
Ia tak habis pikir Aep tak juga puas membalas dendamnya terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.
"Apa iya dengan dendam kamu kurang puasa selama 8 tahun ini. Apa iya kamu gak punya hati nurani, apa iya kalau menimpa keluarga kamu bisa menerima ? belum tentu kamu bisa menerima," kata Dede.
Dede mengatakan ia kini sudah diterima dan dimaafkan oleh terpidana dan keluarganya.
Baca juga: Puas dengan Putusan PK Kasus Vina, Pengacara Iptu Rudiana Minta Terpidana Segera Bertaubat