TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setelah persidangan terpidana Yosep Hidayah, akhirnya Polda Jabar menetapkan tersangka baru.
Menariknya, tersangka baru dalam kasus Subang tersebut ternyata salah satu oknum polisi.
Bahkan sosok dan perannya sempat disinggung salah satu tersangka, Muhamad Ramdanu alias Danu.
Artinya tersangka baru ini merupakan tersangka ke-6 dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang yang terjadi 2018 lalu tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya telah ditetapkan empat tersangka dalam kasus Subang tersebut.
Di antaranya, Yosep Hidayah (suami sekaligus ayah korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu), Danu (keponakan korban Tuti), Mimin Mintarsih (istri muda Yosep), dan dua anak Mimin, Abi dan Arigi.
Belakangan fakta baru munculnya tersangka baru ini diungkap langsung Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024).
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap sosok oknum polisi yang jadi tersangka baru di kasus Subang itu berinisial T.
Disebutkan oknum polisi tersebut menjabat Kanit Resmob Polres Subang pada 2021, saat kasus Subang dalam penyelidikan.
Menariknya, ternyata sosok oknum polisi tersebut pernah disinggung Danu dan penyidik.
T ditetapkan telah mengambil TKP pada Selasa (19/8/2021) lalu dengan bermodus memerintahkan saksi S untuk menguras bak mandi di TKP.
Saat itulah, saksi S juga mengajak tersangka MR alias Danu untuk bersama-sama menguras bak mandi.
Saat itu saksi S mengaku diperintahkan tersangka T dengan tujuannya mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.
Bukannya mendapatkan barang bukti, justru perintah T itulah membuat tim inafis kesulitan olah TKP.
"Sebab, dengan dikurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP. Kegiatan tersangka itu tanpa seizin Inafis," ucap Kombes Jules.
Menurut kronologi, bahkan tersangka T juga sempat masuk TKP dan mengambil foto di lokasi pada 18 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB, beberapa waktu setelah penemuan mayat Tuti dan Amalia di dalam bagasi mobil di sampng rumah korban.
Lalu, pada pukul 17.00 WIB sore hari tersangka T kembali masuk TKP dan meminta saksi S menguras bak mandi.
Berikutnya, pada 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP untuk kembali menguras bak mandi.
Saat itu T meminta bantuan saksi S dan MR (Danu) lantaran pada 18 Agustus pengurasan bak mandi belum tuntas.
Atas perbuatannya itulah kini T dinilai telah mengambil peran dalam kasus Subang karena mempersulit penyidikan.
Tersangka T yang merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 berniat mencari tersangkanya, tapi malah menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
Lebih lanjut, kini status oknum polisi T yang jadi tersangka baru kasus Subang itu telah dimutasi.
Bahkan nasib T kini tak lagi menjadi anggota reskrim Polres Subang.
"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagi anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan," ungkap Kombes Jules.
Dugaan Keterkaitan dengan Pelaku Lain
Meski ditetapkan jadi tersangka, penyidik masih mendalami soal keterkaitan oknum polisi tersebut dengan pelaku lain.
"Kami pun belum temukan keterkaitan hubungan tersangka T ini dengan pelaku lain atau korban. Kami masih lakukan proses penyidikan," katanya.
Kombes Jules menyebut pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna penuntutan sidang pengadilan.
Pasalnya, para pelaku turut serta melaksanakan pembunuhan yang masih berproses dan Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Sejauh ini hasil penyelidikan tersangka T, dia melakukan upaya untuk menguras dengan upaya menemukan siapa tersangka saat itu dan menemukan barang bukti yang menguatkan."
"Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," tambahnya.
Adanya tersangka baru di kasus Subang berhasil terungkap dan telah divonis oleh pengadilan.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kejaksaan.
“Penyidik Ditkrimum Polda Jabar lakukan penindakan penanganan kasus tindak pidana yang menghalangi atau merintangi penyidikan (obstruction of justice). Berdasarkan laporan polisi tahun 2023, pada 18 Desember 2023 sudah dilakukan penanganan terkait itu," ungkap Kombes Jules.
Selain itu, kata Jules, lantaran mesti menunggu persidangan maka penetapan tersangka T membutuhkan waktu cukup lama.
"Kenapa baru sekarang? Ya, karena sebelumnya kami tuntaskan dahulu kasus Yosep yang sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," ujarnya.
Penetapan tersangka T dilakukan berdasarkan laporan dari penyidik.
Lebih lanjut Kombes Jules menyebut tidak ditahan lantaran tuntutan hukumannya ada di bawah lima tahun alias 9 bulan penjara.
"Namun untuk jabatannya sebagai Kanit Resmob sudah diturunkan menjadi Babin," katanya.