TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Oknum Perwira Polri yang merupakan Satreskrim Polres Subang terlibat dalam perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di subang.
Polda Jabar menetapkan tersangka baru berinisial T yang pada 2021 berprofesi sebagai Kanit Resmob Polres Subang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa penetapan tersangka pada tersangka T ini dilakukan setelah terungkap dalam persidangan Yosep Hidayah di PN Subang.
"Itu (penetapan) hasil pemeriksaan yang terungkap adanya dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice)."
"Lalu, hasil persidangan terungkap ada tersangka T ini (memiliki peran)," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, lantaran mesti menunggu persidangan maka penetapan tersangka T membutuhkan waktu cukup lama.
"Kenapa baru sekarang? Ya, karena sebelumnya kami tuntaskan dahulu kasus Yosep yang sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," ujarnya.
Penetapan tersangka T dilakukan berdasarkan laporan dari penyidik. Tersangka T juga sebenarnya sudah mencuat sejak Desember 2023 untuk dijadikan tersangka, Namun, menunggu pembuktiannya di persidangan Yosep.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham (Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama)
"Sejak Desember, ada laporan T ini melakukan perintangan, yang laporkan dia itu penyidik yang memproses kasus ini. Nah, dengan berjalannya persidangan, kami sangat yakin dia melakukan perintangan, sehingga kami tetapkan tersangka," katanya.
Disinggung apakah tersangka akan dilakukan penahanan, Jules menyebut tidak ditahan lantaran tuntutan hukumannya ada di bawah lima tahun alias 9 bulan penjara.
"Tidak, namun untuk jabatannya sebagai Kanit Resmob sudah diturunkan menjadi Babin," katanya.