AKBP Deddy Herman mengatakan, antara korban PPT dengan perekam adalah teman dekat.
Namun keduanya diketahui tidak sekolah di tempat yang sama.
"Sekolah perekam berbeda dengan korban," katanya.
Saat kejadian mesum itu terjadi, kata dia, teman korban memang menyediakan tempatnya untuk dijadikan lokasi mesum.
"Kalau tidak teman baik tidak mungkin bisa menyediakan tempat tinggalnya," jelas Deddy Herman lagi.
Soal adanya sanksi pidana terhadap perekam, kata dia, akan dikoordinasikan dulu dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
"Apakah nanti bisa ditangani atau tidak, perekam sudah diambil keterangan," ungkap dia lagi.
Dirinya mengungkap, adegan syur itu terjadi tanpa paksaan.
"Tidak ada alasan lain cuma suka sama suka," tandasnya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t