Mereka ditangkap Polres Maros di rumah masing-masing di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros pada Minggu (22/9/2024) pukul 22.45 Wita.
"Pelaku telah berhasil kami ringkus pada Minggu lalu dan saat ini dalam proses penanganan pihak unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)," tegasnya.
Sementara itu, ibunda korban menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas penangkapan kedua pelaku.
"Alhamdulillah, terima kasih kedua pelaku telah ditangkap. Memang saat itu saya melapor, saya tidak bawa KTP dan KK karena hilang, jadi saya disuruh pulang dulu untuk mengurus penerbitan kartu keluarga," ungkap AT, orangtua korban, melalui pesan singkat.