Hotman Paris Pertanyakan Hukuman Bagi Siswi Pemeran Video Syur Guru Gorontalo : Sudah Terbiasa

Penulis: Sanjaya Ardhi
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Pertanyakan Hukuman Bagi Siswi Pemeran Video Syur Guru Gorontalo : Katanya Butuh Uang

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti ancaman hukuman bagi siswi pemeran video syur Guru Gorontalo.

Hotman Paris mempertanyakan ancama hukuman bagi pemeran wanita video syur guru Gorontalo.

Pemeran wanita di video syur berdurasi 5 menit itu yakni seorang siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo.

Usianya masih 16 tahun dan duduk di kelas XII.

Siswi pemeran wanita di video syur guru Gorontalo ini pun merupakan seorang yatim piatu.

"Kalau melihat video katanya si murid tersebut seolah sudah terbiasa hubungan intim," kata Hotman Paris di akun Instagramnya.

Hotman Paris mempertanyakan soal hubungan siswi dan guru tersebut.

"Apakah karena sering mereka lakukan sehingga terbiasa dan akhirnya suka sama suka atau apa ? sehingga menjadi pertanyaan, apakaha si cewek tersebut bisa dihukum ?" kata Hotman Paris.

Dari hasil penyelidikan, siswi dan guru ini memang sudah menjalin hubungan sejak tahun 2022, tepatnya ketika kelas X.

Pihak sekolah sebenarnya sudah memberi teguran sebanyak dua kali.

Bahkan istri dari oknum guru tersebut juga sudah buka suara soal perselingkuhan suami dan siswi.

Atas kasus ini, kata Hotman Paris, guru pemeran pria video syur Gorontalo sudah dipastikan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dari segi Undang-Undang hubungan intim guru dan murid maka si guru pasti kena ancaman 15 tahun penjara melakukan hubungan intim di bawah umur," katanya.

Hanya saja kini yang menjadi pertanyaan adalah hukuman bagi si pemeran wanita.

Siswi Gorontalo yang video syurnya dengan guru viral di media sosial ternyata murid berprestasi. (Kolase TribunBogor)

"Cuma si cewek ini apa masalah hukum yang akan dia hadapi," katanya.

Yang pasti, pemeran wanita akan lolos dari jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang jelas bukan dia yang menyebarkan sehingga tidak kena pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, apa dia hanya korban ?" kata Hotman Paris.

Hotman Paris bahkan menyebut pemeran wanita video syur guru Gorontalo ini butuh uang hingga melakukan tindakan asusila.

"Katanya dia lakukan dia butuh uang orang tuanya tidak ada. aspek hukumnya gimana ?," kata Hotman Paris.

Kini siswi tersebut sudah menerima sanksi dari sekolah.

Kepala sekolah Rommy Bau menerangkan siswi pemeran video syur guru Gorontalo ini sudah dikeluarkan dari sekolah.

"Iya (dikeluarkan) karena saya berpikir tidak akan percaya diri lagi di sekolah ini. Maka dari itu saya berharap bisa mencarikan madrasah lain," kata Rommy Bau.

Romny mengatakan siswi pemeran video syur guru Gorontalo memiliki kemampuan yang luar biasa.

Dengan begitu ia berharap siswi pemeran video syur Gorontalo ini bisa melanjutkan sekolah di tempat lain.

"Anak ini cerdas dia punya talenta luar biasa, saya beraharap pada orang tua anak ini tetap sekolah di madrasah lain," katanya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkini