PPPK 2024

Bolehkah Pelamar yang Tak Lolos Seleksi CPNS 2024 Ikut Daftar PPPK 2024?

Editor: Tiara A. Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah peserta yang tidak lolos tahapan seleksi CPNS boleh mendaftar lagi pada seleksi PPPK 2024?

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 kini telah dibuka, lalu apakah pelamar yang gagal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 bisa ikut daftar?

Diketahui, pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 dilaksanakan pada jadwal yang berbeda.

Pendaftaran CPNS dibuka pada 20 Agustus 2024 hingga 10 September 2024 lalu.

Sementara, pendaftaran PPPK 2024 dibagi menjadi dua periode.

Periode pertama dibuka mulai 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024.

Lalu, pendaftaran PPPK 2024 periode kedua akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Seleksi CPNS saat ini akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dilangsungkan pada pertengahan Oktober.

Lantas apakah peserta yang tidak lolos tahapan seleksi CPNS boleh mendaftar lagi pada seleksi PPPK 2024?

Berikut ketentuan pendaftaran CPNS maupun PPPK yang perlu diketahui masyarakat.

Baca juga: 2 Cara Cek Formasi PPPK 2024 di Lingkup Kemenag RI, Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024

Baca juga: Kata BKN Soal Kapan Jadwal, Penentuan Lokasi, dan Sesi Ujian SKD CPNS 2024 Diumumkan

Baca juga: 25 Link Download Gratis e-Book Latihan Soal dan Kunci Jawaban Tes SKD CPNS 2024, Tanpa Bikin Akun

SSCASN (SSCASN)

Ketentuan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Negara tepatnya Pasal 25 Ayat 3, pelamar seleksi pegawai aparatur negara dibatasi hanya boleh ikut satu jenis seleksi.

Sehingga, pelamar yang tidak lolos seleksi CPNS tahun ini tidak diperkenankan untuk mendaftar PPPK pada tahun yang sama.

Selain itu, pelamar CPNS atau PPPK 2024 juga hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.

Apabila diketahui melamar lebih dari satu instansi jenis pengadaan satu jenis jabatan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, pelamar yang bersangkutan akan dianggap gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pendaftaran PPPK 2024, tidak semua orang bisa mendaftar PPPK 2024.

Halaman
12

Berita Terkini