Armor Toreador Pindah Kamar, Suami Cut Intan Nabila Kini Jadi Penghuni Lapas Pondok Rajeg Bogor

Penulis: Muamarrudin Irfani
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku KDRT, Armor Toreador saat berada di lobi Kantor Kejaksaan Kabupaten Bogor, Jumat (11/10/2024). (Muamaruddin Irfani)

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) yang dilakukan oleh Armor Toreador terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, memasuki babak baru.

Tim penyidik Satreskrim Polres Bogor telah melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Armor Toreador hari ini resmi pindah kamar dari sel tahanan Polres Bogor ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Tim penuntut umum yang meneliti berkas perkaranya menyatakan telah lengkap atau P21, yang mana tahapan berikutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bogor ke Kejari Kabupaten Bogor.

Pada hari ini, Jumat (11/10/2024), Armor Toreador telah diserahkan oleh tim penyidik Polres Bogor ke Kejari Kabupaten Bogor.

Armor Toreador tiba di Kantor Kejari Kabupaten Bogor mengenakan baju berwarna biru serta kacamata bening dengan tangan terborgol.

Ia tiba sekira pukul 10.20 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya. 

Ketika hendak memasuki lobi Kejari Kabupaten Bogor, Armor Toreador hanya mengangguk ketika disinggung soal kondisinya oleh awak media.

Setelah sekira 40 menit berada di dalam Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Armor Toreador keluar dari gedung tersebut.

Mobil tanahan Kejari Kabupaten Bogor yang berwarna hijau pun telah menunggunya di depan lobi.

Ketika keluar, Armor Toreador, menggunakan baju tahanan Kejari Kabupaten Bogor berwarna merah dengan tangan yang masih terborgol.

Ia langsung masuk ke dalam mobil tersebut dan meninggalkan Kantor Kejari Kabupaten Bogor.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma mengatakan, kondisi Armor Toreador dalam keadaan baik.

"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau istilahnya tahap 2 dari penyidik Polres Bogor terkait perkara KDRT atas nama tersangka Armor Toreador," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/10/2024)

Agung Ary Kesuma menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga barang bukti. 

Kemudian, sambungnya, Armor Toreador akan dilakukan penahanan selama 20 hari mulai dari 11 Oktober hingga 30 Oktober 2024.

Sementara itu, untuk pasal yang sangkakan yakni Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Armor Toreador juga dipersangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana.

"Minggu depan akan kami limpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri untuk disidangkan. Saat ini (Armor Toreador) kita titipkan ke rutan Pondok Rajeg," pungkasnya.

 

Berita Terkini