TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ada sejumlah kejanggalan pada kondisi anak polisi yang disebut menjadi korban penganiayaan guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Akibat kasus ini guru honorer, Supriyani dinyatakan bersalah dan dipenjara.
Supriyani adalah guru honorer di sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Ia menjadi wali kelas 1A.
Sedangkan korbannya merupakan siswa SD kelas 1B.
Korban merupakan anak dari Wibowo Hasyim,
Dia polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi dengan lambang 1 balok perak bergelombang atau Aipda.
Aipda Wibowo Hasyim menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Baito.
Wibowo menuduh Supriyani telah memukul anaknya pada 24 April 2024.
Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengatakan kondisi korban berdasar hasil visum mengalami luka bukan seperti dipukul.
"Hasil visum yang merah-merah itu itu benturan benda tajam," kata Abdul Halim Momo.
Menurutnya korban juga mengakui bahwa luka itu didapat setelah jatuh di sawah.
"Memang diakui anak itu dia jatuh di sawah tapi isu kasusnya dialihkan seakan guru ini kriminalisasi, ada kesan pemerasan," katanya.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan kondisi korban berdasar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pun sangat janggal.
Katanya kondisi korban mengalami kulit melepuh, bukan luka pukulan sapu.
Baca juga: MIRIS Guru Honorer Dipenjara Karena Dituduh Pukul Anak Polisi Nakal, Penampakan Luka Korban Janggal