Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ), Armor Toreador didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, JPU mendakwa Armor Toreador yang menganiaya istrinya sendiri Cut Intan Nabila tersebut dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Selanjutnya subsider Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 5 huruf B Jo pasal 7 UU nomor 22 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, kemudian Pasal 351 ayat 1.
"Hari ini telah dilakukan sidang perdana atas nama armor toreador dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor yang menjadi JPU pada sidang kali ini, Agung Ary Kesuma, Senin (28/10/2024).
Sidang perdana yang dihadiri oleh terdakwa maupun korban itu berjalan secara tertutup dan dalam waktu singkat sekitar 20 menit.
Agung Ary Kesuma mengungkapkan, usai sidang perdana ini akan dilajutkan pekan depan dengan agenda sidang pembelaan terdakwa.
"Selanjutnya sidang ditunda satu minggu, Hari Senin Tanggal 4 November dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ungkapnya.
Menyesal nikah muda
Di sisi lain, Armor Toreador menyinggung soal keputusannya menikah muda dengan Cut Intan Nabila.
Menurutnya keputusan untuk menikah muda justru merepotkan orang tuanya.
"Dan karena keputusan nikah muda yang kami pilih, mereka (orang tua) banyak membantu saya merintis, banyak memberi fasilitas saat awal saya nikah," terangnya.
Armor menyesalkan kasus yang menjeratnya menyeret orang tuanya.
Dia menyesalkan kedua orang tuanya ikut dihujat akibat tindakan KDRT yang dilakukannya kepada Cut Intan Nabila.
"Cuma karena adanya kasus ini, mereka harus ikut terhujat dari berbagai pihak yang sebenarnya tidak mengetahui sosok mama dan papa saya yang sesungguhnya," sambungnya menjelaskan.